PERMASALAHAN SERIKAT BURUH DITENGAH SISTEM YANG RENTAN PHK

Reporter : Dieqy Hasbi Widhana, Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo


Serikat Pekerja atau yang biasa kita kenal dengan Serikat Buruh adalah suatu organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh yang bekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka , mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, Menurut Undang - Undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Pasal 1 angka 1.

Setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh. Serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam tulisan Dieqy Hasbi Widhana, Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo, yang berisi mengenai seorang buruh dari PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia yang bernama Damri yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ia sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK), tugasnya adalah berkeliling menarik anggota serikat membayar iuran sebesar 1 persen tiap upah buruh turun. 40 persen dari iuran anggota diserahkan kepada pengurus di tingkat kabupaten/kota. Pernah muncul problem penurunan upah buruh, sesudahnya muncul masalah baru mengenai rumor penagihan uang yang membuat Damiri dan 21 rekannya keluar dari FSPMI dan mendirikan serikat pekerja baru di tingkatan PUK.


Cerita dari Saiful dan Dado, buruh di PT Nanbu Plastics Indonesia yang keluar dari FSPMI dan mendirikan Serikat Buruh Bumi Manusia (Sebumi). Saiful dan rekan-rekannya menaksir keuntungan perusahaan dari data sales market. Dari sana Sebumi menuntut kenaikan gaji 10 persen dari keuntungan perusahaan. Mereka menang.

Cerita pada kasus Christofan, seorang buruh PT Fajar Surya Wisesa Tbk, merupakan pengurus bagian advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mempelajari metode skala upah yang dikombinasikan dengan tingkat keuntungan pabrik dari advokasi lain yaitu Sebumi. Penyebabnya adalah SPSI tidak memberikan pelatihan dalam mempelajari pembukuan perusahaan dari SPSI. Akibatnya advokasi serikat ke tingkat basis kurang intens dan gugatan anggota serikat dibiarkan menguap, sehingga terjadinya PHK. Selain itu munculnya kriminalisasi yang dialami Saiful dan Dado oleh PT Nanbu Plastics Indonesia di pengujung November 2015. Mereka dijerat pasal pidana pencemaran nama baik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan pernyataan tersebut diketahui bahwa sebuah advokasi sangat penting bagi suatu perusahaan. Namun dalam hal ini perlu dilakukan secara intens dan hati-hati agar tidak terjadinya perselisihan, tindak kriminalitas dan PHK bagi pekerja buruh pada suatu perusahaan. Rentannya suatu perusahaan terhadap PHK maka akan menyebabkan pekerja/buruh sulit mempercayai suatu perusahaan dan sulit mendapatkan pekerjaan selanjutnya.

Seperti halnya di PT Hi-Tech Ink Indonesia, anak perusahaan besar dari Jepang, Dainichiseika Color Chemicals. Perusahaan ini melakukan PHK terhadap lima buruh yang menjadi anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Mereka di PHK hanya mempersoalkan penempatan buruh kontrak PT Hi-Tech yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan. Hingga kini nasib mereka terkatung-katung. Mujiyo, misalnya, terdata oleh HRD dalam daftar hitam perusahaan di Bekasi. Ia tak bisa bekerja di pabrik-pabrik kawasan industri Bekasi.

Jadi, kaum buruh harus berkepribadian dan mandiri memiliki organisasi politiknya sendiri yang dibangun dari bawah dan memiliki serta merebut hak untuk menentukan nasibnya sendiri, agar bermartabat dan punya harga diri. Buruh juga  harus meningkatkan produktivitasnya yang terlepas dari ketergantungan produktivitas modal asing yang sangat menghisap dan tidak memberikan kesempatan pengembangan produktivitas industrialisasi nasional kaum pekerja Indonesia, dan mengeruk sampai-sampai merusak lingkungan serta hampir-hampir tidak menyisakan landasan material sumberdaya alam bagi penghidupan rakyat.

Komentar