MENGANGKAT DERAJAT SEKTOR INFORMAL Sektor informal adalah merupakan unit-unit usaha tidak resmi berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa memiliki izin usaha dan atau izin lokasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor informal digambarkan suatu kegiatan usaha berskala kecil yang dikelola oleh individu-individu dengan tingkat kebebasan yang tinggi dalam mengatur cara bagaimana dan dimana usaha tersebut dijalankan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2018, terdapat sebanyak 133,94 juta orang angkatan kerja. Angka ini naik 2,39 juta orang dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Dari jumlah itu, terdapat sekitar 6,87 juta orang menganggur. Dengan merujuk pada definisi existing BPS, maka definisi pekerja formal hanyalah pekerja yang berkategori pekerja tetap atau pekerja diupah dan karyawan/staf. kategori lainnya di luar itu berstatus pekerja informal. Jumlah pekerja formal diper...