Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018
Gambar
MENGANGKAT DERAJAT SEKTOR INFORMAL Sektor informal adalah merupakan unit-unit usaha tidak resmi berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa memiliki izin usaha dan atau izin lokasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor informal digambarkan suatu kegiatan usaha berskala kecil yang dikelola oleh individu-individu dengan tingkat kebebasan yang tinggi dalam mengatur cara bagaimana dan dimana usaha tersebut dijalankan.   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2018, terdapat sebanyak 133,94 juta orang angkatan kerja. Angka ini naik 2,39 juta orang dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Dari jumlah itu, terdapat sekitar 6,87 juta orang menganggur. Dengan merujuk pada definisi existing BPS, maka definisi pekerja formal hanyalah pekerja yang berkategori pekerja tetap atau pekerja diupah dan karyawan/staf. kategori lainnya di luar itu berstatus pekerja informal. Jumlah pekerja formal diper...
PERMASALAHAN SERIKAT BURUH DITENGAH SISTEM YANG RENTAN PHK Reporter : Dieqy Hasbi Widhana, Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo Serikat Pekerja atau yang biasa kita kenal dengan Serikat Buruh adalah suatu organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh yang bekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka , mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, Menurut Undang - Undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Pasal 1 angka 1. Setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh. Serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan aktivitas ...